BeritaHeadlineNusantara

PT Agro Massa Diduga Beroperasi Tanpa HGU di Kawasan Hutan Produktif, Polemik Memanas

369
×

PT Agro Massa Diduga Beroperasi Tanpa HGU di Kawasan Hutan Produktif, Polemik Memanas

Sebarkan artikel ini
Perkebunan Kantor & Workshop PT. AGRO Massa.

DHARMASRAYA, JAYA POS – Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Agro Massa, katanya mengaku sebagai perkebunan kelompok tani dengan cara mengelabui para pihak, perusahaan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi (HP) Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat kembali mencuat. Perusahaan ini disebut-sebut menjalankan operasional tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan izin resmi lainnya, sehingga memantik polemik di tengah masyarakat.

Ketua LSM KPK Nusantara DPD Sumbar, Han Yusfik, dengan tegas mengkritisi aktivitas tersebut. “Lahan perkebunan sawit seluas lebih dari 1.000 hektare ini berada di kawasan hutan produktif dan diduga beroperasi tanpa HGU. Ini pelanggaran serius yang harus segera ditindak,” ujar Han Yusfik. Ia juga menyebut adanya praktik jual beli lahan oleh oknum warga yang mengklaim kepemilikan tanah secara ilegal.

Mandeknya Tindakan dan Dugaan Pelanggaran UU

Hingga kini, pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya belum mengambil tindakan tegas. Habibullah, Seksi Perlindungan KSDAE, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan. Namun, belum ada hasil konkret hingga berita ini terbit.

Pelanggaran yang dilakukan PT Agro Massa disebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. “Dalam skala nasional, keberadaan sawit di kawasan hutan menjadi persoalan besar. Pemerintah mencoba mengakomodasi solusi melalui UU Cipta Kerja, tetapi pelanggaran tetap tidak bisa dibiarkan,” ungkap seorang pejabat KPHP yang enggan disebutkan namanya.

Minimnya Pengawasan Pemerintah Daerah

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya, Naldi, mengaku bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi perusahaan tanpa izin. “Kami hanya mengawasi perusahaan yang sudah memiliki izin resmi. Untuk yang tidak, itu di luar wewenang kami,” jelasnya. Sayangnya, ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Naldi tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Potensi Konflik dan Harapan Solusi

Polemik ini berpotensi menimbulkan konflik lebih besar, baik antara masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan. Dengan status kawasan yang berada dalam hutan produktif, tindakan tegas diperlukan, tidak hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga solusi yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

JAYA POS akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi dan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ini.(BsC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *