BeritaHeadlineNusantara

Skandal Dr. Roni Kian Panas! Mangkir di Sidang Kedua, Fakta Perselingkuhan Makin Terungkap

×

Skandal Dr. Roni Kian Panas! Mangkir di Sidang Kedua, Fakta Perselingkuhan Makin Terungkap

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum dari Pemohon Andriyani, Tibrani, SH. C Med

DHARMASRAYA, JAYA POS – Drama hukum yang menjerat dr. Roni Hidayat semakin memanas. Sidang kedua kasus perceraiannya yang digelar di Pengadilan Agama Pulau Punjung, Selasa (11/2/2025), kembali diwarnai ketidakhadiran sang penggugat. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: benarkah dr. Roni serius ingin menyelesaikan perkara ini, atau justru ada hal yang ingin ditutup-tutupi?

Tergugat, Andriyani, bersama kuasa hukumnya, Tibrani, SH, C. Med, sudah hadir di ruang sidang sejak pukul 09.00 WIB, sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan. Namun, hingga pukul 12.00 WIB, dr. Roni dan tim kuasa hukumnya tak kunjung datang. Awak media Harian Jaya Pos yang turut meliput pun dibuat bertanya-tanya soal ketidakhadiran tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, dr. Roni tidak memberikan tanggapan apa pun. Sikap bungkam ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam kasus ini sampai berita ini diterbitkan.

Sidang Berjalan Tanpa Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat Angkat Bicara

Ketidakhadiran dr. Roni tak hanya menimbulkan kekecewaan, tetapi juga memunculkan spekulasi baru terkait jalannya proses hukum. Kuasa hukum Andriyani, Tibrani, SH, C. Med, saat dikonfirmasikan di ruang kerjanya yang berkantor di Jalan Lintas Sumatera Km 4, Pulau Punjung, menjelaskan bahwa sidang kedua ini merupakan kelanjutan dari mediasi yang sudah dijadwalkan sejak sidang perdana.

“Sebagai kuasa hukum tergugat, kami sudah hadir sejak pukul 09.00 WIB sesuai ketentuan. Kami menunggu hingga pukul 12.00 WIB, tetapi pihak penggugat tidak kunjung datang. Kami pun berkoordinasi dengan pengadilan, dan jika mereka tetap mangkir, maka akan ada pemanggilan ulang untuk mediasi berikutnya,” ujar Tibrani.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan pemanggilan selanjutnya akan dilakukan.

Gagal Mediasi, Kuasa Hukum Dr. Roni Justru Berterima Kasih ke Media

Yang mengejutkan, dalam sidang perdana, tim kuasa hukum dr. Roni justru menganggap pemberitaan media sebagai faktor yang mempercepat proses klarifikasi dalam mediasi.

“Kami berterima kasih kepada media karena pemberitaan yang ada membantu mempercepat proses mediasi. Tidak perlu lagi penjelasan panjang lebar karena semua sudah dipublikasi,” ujar Febri Anasir, SH, salah satu kuasa hukum dr. Roni.

Namun, mereka juga menyayangkan publikasi foto tanpa sensor yang dianggap melanggar privasi kliennya.

Fakta Baru! Skandal Perselingkuhan Terbongkar dalam Penggerebekan

Kasus ini bermula dari laporan resmi Andriyani ke Polres Sijunjung terkait dugaan perselingkuhan dr. Roni dengan wanita berinisial LL. Dugaan ini semakin kuat setelah warga Jorong Taratak Baru Utara, Kecamatan Tanjung Gadang, melakukan penggerebekan.

Dalam kejadian tersebut, dr. Roni mengklaim sudah menikah dengan LL sejak 13 Desember 2019 di Simpang Empat, Pasaman. Namun, fakta berbeda terungkap ketika kuasa hukum Andriyani menunjukkan bukti bahwa sejak 2005, dr. Roni masih berstatus suami sah kliennya.

“Ini jelas mencederai hukum dan moral. Kami menduga ada pemalsuan dokumen dalam pernikahan ini,” tegas Tibrani.

Kasus Kian Panas, Polisi Selidiki Dugaan Pidana

Saat ini, Polres Sijunjung tengah menyelidiki dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang menjerat dr. Roni berdasarkan Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU No. 1/2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, sang dokter bisa menghadapi ancaman pidana serius.

Dengan semakin panasnya kasus ini, masyarakat Dharmasraya dan sekitarnya menunggu dengan penuh antusias apakah sidang berikutnya akan mengungkap fakta baru yang lebih mengejutkan. JAYA POS akan terus mengawal perkembangan kasus ini! (BsC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *