SOLOK SELATAN, JAYA POS – Resnarkoba polres Solok Selatan berhasil menangkap 13 tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja selama Januari dan Pebruari tahun 2025, 12 orang laki laki 1 orang perempuan.
Dari para pelaku diamankan 28,95 gram sabu dengan nilai kisaran Rp.50juta, dan 131,91 gram ganja dengan nilai Rp.10juta.
Dari 13 tersangka tersebut,7 orang merupakan pengedar, 3 orang kurir, dan 3 orang pemakai,” ungkap Kapolres Solok Selatan AKBP Muhammad Faisal Ferdana, kamis 13/2/2025 ,di Sarja Arya Racana Mako polres Solok Selatan .
Ke 13 tersangka itu ditangkap di kecamatan KPGD dua (2) kasus, di kecamatan Sungai Pagu 2 kasus, 2 kasus di kecamatan Sangir, dan di kecamatan Balai janggo 1 kasus.
” Pada Tahun 2024 , Lanjut Kapolres Faisal, telah menangani 33 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan jumlah tersangka 39 orang, 37 diantaranya laki laki dan 2 orang perempuan, dari 39 orang tersangka, 13 profesi sebagai pengedar, 9 kurir dan 17 orang pemakai.
Kasus narkoba 2 orang tersangka pada 2 Januari 2025 yakni DS dan AG, ditangkap di Jorong (rt) pampangan, nagari / Desa, Pasir Talang Timur, kecamatan Sungai Pagu,, dengan bb 6,22 gram jenis sabu-sabu .
AL diamankan dijorong sariak Taba Nagari Lubuak Gadang, kecamatan Sangir, ditangkap 4 Januari 2025, dengan BB 2,98 gram jenis ganja .
” Sedangkan DD ditangkap di Jorong Lekok Nagari/ Desa Lubuak Gadang, kecamatan Sangir pada 4 Januari 2025 dengan jumlah BB 128,93 gram ganja , Tutupnya Kapolres AKBP Mohamad Faisal. ( EN)