TEGAL , JAYA POS – Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah mengabulkan gugatan perjara pengelolaan lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal, yang diajukan CV Curtina Prasara. Putusan sengketa tersebut diumumkan melalui website resmi Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, yang dilihat Kamis 3 Juli 2025 sekira pukul 16:15 WIB.
Dalam amar putusannya, PN Kota Tegal juga menolak eksepsi Tergugat (RSUD Kardinah) untuk seluruhnya.
Sedangkan dalam pokok perkaranya, mengabulkan gugatan Penggugat (CV Curtina Prasara) untuk sebagian dan menyatakan secara hukum, tergugat (RSUD Kardinah Kota Tegal), dinyatakan telah melakukan Wan Prestasi terhadap Addendum Ke Satu (Ke-1) Nomor 415.1/005.F/II/2024 dan Nomor 283 KT/RS.02/2024 tertanggal 1 Pebruari 2024 perjanjian kerja sama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir Di RSUD Kardinah Kota Tegal.
Sah Dan Mengikat
Melalui amar putusannya, Pengadilan Negeri Kota Tegal juga menyatakan sah dan mengikat Addendum ke satu (ke-1) Nomor 415.1/005.F/II/2024 dan Nomor 283 KT/RS.02/2024 tertanggal 1 Pebruari 2024 tersebut.
Pengadilan juga menyatakan secara hukum, pengumuman pemenang lelang dengan Nomor 000.3.3/007/II/2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Melalui amar putusan, pengadilan pun menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.229.000 ( Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu).
Sementara di dalam putusan itu juga diinformasikan, bagi para pihak terkait, batas waktu upaya hukum banding dapat diajukan paling lambat 14 hari setelah putusan diucapkan secara elektronik bagi pihak yang mengikuti e-litigai.(Rist)