BeritaHeadline

Gedung Pustu CSR PT SEML Terbengkalai, PJ Wali Nagari Wardoyo Dinilai Tak Punya Keberanian Ambil Sikap

130
×

Gedung Pustu CSR PT SEML Terbengkalai, PJ Wali Nagari Wardoyo Dinilai Tak Punya Keberanian Ambil Sikap

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Nagari Persiapan Pekonina Alam Pauah Duo Solok- Selatan., wajahnya bengong kosong , tak punya kesiapan mental.

SOLOK SELATAN, JAYA POS – Polemik terbengkalainya Gedung Pos Pelayanan Terpadu (Pustu) di Dusun Kampung Baru, Desa Pekonina, Kecamatan Pauah Duo, Kabupaten Solok Selatan, hingga kini belum menemukan titik terang. Gedung yang dibangun sejak tahun 2022 dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Supreme Energy Muaralaboh (SEML) itu belum juga difungsikan sebagaimana mestinya.

Ironisnya, keberadaan gedung yang seharusnya menjadi pusat pelayanan kesehatan masyarakat tersebut justru menyisakan tanda tanya besar di tengah warga. Investigasi Jaya Pos sejak akhir Juni lalu mengungkap bahwa gedung ini gagal difungsikan karena persoalan lahan, yang diduga kuat dihambat oleh mantan Wali Nagari Alam Pauah Duo, Zainal Abidin.

Menurut informasi yang dihimpun, tanah tempat berdirinya gedung Pustu tersebut ternyata belum sepenuhnya lunas. Dari total harga tanah sebesar Rp60 juta, baru terkumpul Rp14 juta dari iuran masyarakat. Sisanya, Rp46 juta, masih menjadi beban. Padahal, menurut sumber terpercaya, pihak PT SEML sebenarnya telah menyediakan dua opsi lahan secara gratis untuk pembangunan gedung tersebut. Namun, Zainal Abidin justru mendorong pengumpulan dana dari sekitar 350 Kepala Keluarga (KK) untuk membeli lahan sendiri. Langkah ini menuai kecaman, karena warga mengetahui adanya alternatif lahan tanpa biaya.

Masalah ini kemudian menyeret Penjabat (PJ) Wali Nagari Persiapan Pekonina, Wardoyo, yang dinilai tidak memiliki keberanian dan inisiatif menyelesaikan polemik tersebut. Dikonfirmasi oleh tim Jaya Pos, Wardoyo yang juga merupakan ASN Dinas Pertanian, kerap menghindar dengan alasan sibuk rapat dan pulang larut malam. Bahkan, upaya konfirmasi via telepon pun sering ditolak.

Tim Jaya Pos yang kebetulan berkantor tak jauh dari kantor PJ Wali Nagari pun akhirnya berhasil menemui Wardoyo secara langsung. Saat dikonfirmasi, Wardoyo menyatakan bahwa dirinya tidak tahu banyak mengenai persoalan gedung Pustu tersebut. Pernyataan ini memicu perdebatan cukup sengit, mengingat perannya sebagai pemimpin wilayah yang seharusnya menjadi pelayan publik dan mengedepankan prinsip transparansi serta keterbukaan informasi.

Dalam pertemuan tersebut, Jaya Pos mendorong Wardoyo agar lebih peka terhadap kebutuhan warganya dan memiliki tanggung jawab moral dalam menyelesaikan masalah yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini. Akhirnya, Wardoyo pun menyerah dan bersedia menerbitkan surat tembusan yang ditujukan kepada Mapolsek Sungai Pagu, dengan tembusan ke Mapolres Solok Selatan di Golden Arm.

Surat tersebut merupakan bentuk desakan masyarakat yang sudah sangat membutuhkan pelayanan dari fasilitas kesehatan yang terbengkalai itu. Pasalnya, posisi gedung Pustu sangat strategis, berada tepat di bibir gerbang perumahan PT SEML, namun ironisnya, tak kunjung difungsikan.

Hingga berita ini diterbitkan, PJ Wali Nagari Wardoyo belum kembali memberikan tanggapan resmi ataupun membangun komunikasi dengan Jaya Pos.

(EA – Jaya Pos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *