PEKONINA, JAYA POS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Peremajaan (Replanting) Kelapa Sawit di Kabupaten Solok Selatan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini diumumkan pada Senin, 22 September 2025.
Langkah hukum tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/L.3.25/Fd.1/09/2025, yang diterbitkan pada hari yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan adanya indikasi kuat terjadinya peristiwa pidana dari hasil penyelidikan awal.
“Kami menemukan sejumlah fakta awal yang mengarah pada penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan replanting yang bersumber dari BPDP-KS. Oleh karena itu, kami memutuskan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” tegas Fitriansyah.
Dana Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Program yang bergulir sejak tahun 2019 hingga 2024 itu melibatkan total anggaran sebesar Rp14.786.131.500, yang seharusnya diperuntukkan bagi peremajaan kebun sawit milik petani. Namun, berdasarkan temuan awal, sebagian besar dana tersebut diduga tidak tepat sasaran.
Fitriansyah mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 14 orang saksi. Dari keterangan para saksi dan dokumen yang diperoleh, terindikasi bahwa sebagian kelompok tani penerima bantuan bersifat fiktif dan hanya digunakan sebagai formalitas untuk pencairan dana.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana program diduga dikuasai oleh segelintir pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap para petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat,” ujar Fitriansyah.
Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD Aktif
Dalam pengembangan perkara ini, Kejari juga menemukan keterlibatan seorang anggota DPRD aktif Kabupaten Solok Selatan, yang identitasnya masih dirahasiakan karena proses hukum yang masih berjalan.
Fitriansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
(Y)












