JAKARTA, JAYA POS – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak diberlakukan secara penuh pada 22 September 2022 digadang-gadang sebagai solusi modern untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) di jalan raya. Namun, dalam perkembangannya, sistem tilang berbasis kamera ini menuai kritik sebagian dari masyarakat karena diduga menjadi celah pungli oleh oknum tertentu di lingkungan Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas PMJ).
Salah satu warga Jakarta Barat berinisial SL mengaku terkejut ketika hendak memperpanjang STNK di Samsat Jakarta Barat. Petugas menyampaikan bahwa kendaraan yang ia gunakan sehari-hari tidak dapat diperpanjang karena tercatat menerima delapan kali tilang ETLE akibat memasuki jalur busway.
“Petugas memperlihatkan fotonya. Kendaraan saya terekam masuk jalur busway sampai delapan kali. Total dendanya sudah jutaan,” ujar SL.
Setelah diminta mengurus pembukaan blokir di Subdit Gakkum Ditlantas PMJ yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan, SL mengaku didatangi seseorang yang menawarkan jasa membuka blokir ETLE.
Dalam percakapan antara SL dan orang tersebut, disepakati bahwa setiap tilang ETLE dapat “dibantu” dibuka dengan biaya Rp150.000 per tilang, ditambah jasa Rp10.000 untuk setiap tilangan. Untuk delapan tilang, total biaya yang harus dibayar SL mencapai Rp1.280.000.
Ketika hal ini dikonfirmasi dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan secara rinci jika ada masyarakat terkena tilang ETLE.
Menurutnya, masyarakat terkena kamera cctv melanggar lalu lintas, yang bersangkutan langsung terkena tilang ETLE dan tentunya langsung terblokir saat perpanjang STNK. Untuk mengetahui kita terkena tilang ETLE ada bebrapa cara, pertama surat tilang ETLE dikirim melalui perusahaan yang telah dihunjuk untuk mengantar kealamat sesuai dengan STNK, dan kedua apa bila nomor Hp pemilik mobil sudah terdaftar saat perpanjangan, tentu dilakukan pemberitahuan melalui wa.
Jika surat tilang ETLE juga tidak sampai kealamat,ada beberapa kemungkinan, alamat tidak ditumukan, pemilik telah menjual mobilnya. Namun saat perpanjang STNK itulah diketahui bahwa STNK tidak dapat diperpanjang sebelum membayar tilangan ETLE.
Sesudah terkonfirmasi bahwa kendaraannya terkena tilang ETLE, pemilik dapat langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl. MT. Hariyono No.58-59 Pancoran Jakarta Selatan untuk membayar denda tilang ETLE. Tapi untuk lebih murah pembayaran denda tilang ETLE, boleh menunggu 14 hari kerja setelah disidang dan dendanya juga lebih murah.
Terkait saudara SL saat perpanjang STNK di Samsat Barat mendapat 8 kali tilang ETLE dan ada orang membantu untuk mengurus dan lebih murah dendanya dari yang seharusnya, itu bisa benar jika saudara SL menunggu 14 hari kerja menunggu hasil sidang.
Jadi kejadian yang dialami SL itu bukan ada oknum yang bermain sehingga dendanya jauh lebih murah dari denda yang seharusnya. Orang yang membantu SL tersebut harus menuggu 14 kerja setelah disidangkan agar mengetahui jumlah yang harus dibayarkan. Kemudian SL menerima nomor BRIVA yang harus disetorkan, dan setelah disetor dendanya STNK sudah dapat diperpanjang kerena blokir sudah terbuka, terang Ojo.
Banyak pihak menilai, penerapan ETLE seharusnya menjadi instrumen pembentukan budaya tertib lalu lintas. Namun sistem ini dinilai tidak akan berjalan optimal jika masalah mendasar seperti kemacetan, pengaturan jalur, dan sosialisasi tidak dibenahi.
Beberapa pengamat transportasi menyebut bahwa tingginya angka pelanggaran masuk jalur busway bisa jadi disebabkan kurangnya rekayasa lalu lintas yang memadai, minimnya rambu yang terlihat jelas, serta kondisi lapangan yang sering memaksa pengendara masuk jalur khusus saat menghadapi kemacetan parah.
Kepada masyarakat yang kurang mengerti terkait pembayaran tilangan ETLE, boleh mendatangi kantor Subdit Gakkum Dit Polda Metro Jaya petugas kami siap memberikan penjelasan sedetail mungkin. Anda juga bisa mengetahui jumlah pembayaran tilang ETLE dengan cara mengeceksecara online melalui website atau aplikasi. Caranya adalah dengan mengunjungi situs resmi ETLE Nasional (etle.polri.go.id), website ETLE Polda setempat (etle-pmj.id untuk Jakarta), situs etlelodaya.id, atau aplikasi seperti Polri Super App atau Digital Korlantas Polri, kemudian masukkan data kendaraan seperti nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka.
Selai itu masyarakat harus taat berlalu lintas dan menghimbau :
- Patuhi rambu dan marka jalan
- ETLE banyak dipasang pada titik dengan rambu penting seperti lampu merah, batas kecepatan, marka berhenti, dan jalur khusus. Pastikan Anda selalu memperhatikan rambu yang berlaku.
- Gunakan helm standar dan lengkap
- Pengendara motor wajib memakai helm SNI dengan tali dikaitkan. ETLE dapat mendeteksi pelanggaran ini.
- Jangan gunakan ponsel saat berkendara
- Kamera ETLE dapat menangkap pelanggaran penggunaan ponsel saat mengemudi. Gunakan hands-free bila benar-benar perlu.
- Lengkapi dokumen kendaraan
- Pastikan STNK aktif (pajak hidup), SIM sesuai jenis kendaraan, dan plat nomor terpasang dengan benar serta dapat terbaca kamera.
- – Ikuti batas kecepatan
- ETLE jenis speed camera akan otomatis menilang kendaraan yang melebihi kecepatan maksimum. Jaga kecepatan aman dan sesuai aturan.
- Jangan melawan arus
- Pelanggaran ini mudah terekam kamera dan sangat berbahaya. Selalu ikuti arah lalu lintas yang benar.
- Hormati ruang khusus
- Jangan masuk jalur busway, jalur sepeda, atau menerobos marka yellow box junction. ETLE statis banyak dipasang di area seperti ini.
- Jaga jarak aman
Selain demi keselamatan, menjaga jarak juga menghindari rekaman pelanggaran seperti melanggar marka atau berhenti melewati garis stop, tutup Ojo.
(RED)












