BeritaHeadline

Sengketa Pengelolaan UNBARI Belum Tuntas Meski Inkracht, YPBJ Mohon Perlindungan Hukum dan Eksekusi ke Presiden

×

Sengketa Pengelolaan UNBARI Belum Tuntas Meski Inkracht, YPBJ Mohon Perlindungan Hukum dan Eksekusi ke Presiden

Sebarkan artikel ini
Universitas Batanghari Jambi (Poto/Ist)

JAMBI, JAYA POS  – Sengketa pengelolaan Universitas Batanghari kembali mencuat setelah pihak Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) mengajukan permohonan perlindungan hukum dan percepatan pelaksanaan eksekusi kepada Presiden Republik Indonesia.

Permohonan tersebut disampaikan menyusul belum terlaksananya eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pengelolaan Universitas Batanghari (UNBARI), meski Mahkamah Agung RI telah memenangkan pihak YPBJ sebagai pengelola sah perguruan tinggi tersebut.

Ketua YPBJ, Drs. H. Husin Syakur, menyampaikan bahwa pihak yayasan berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius demi menjamin kepastian hukum dan menyelamatkan masa depan pendidikan tinggi di Provinsi Jambi.

“Putusan pengadilan sudah inkracht, namun hingga kini pelaksanaan eksekusi masih mengalami hambatan di lapangan. Kondisi ini berdampak serius terhadap keberlangsungan akademik dan kepercayaan masyarakat,” ujar Husin Syakur dalam keterangannya.

Menurut pihak yayasan, konflik berkepanjangan tersebut telah menyebabkan penurunan drastis jumlah mahasiswa di UNBARI. Jika sebelumnya kampus itu memiliki sekitar 7.000 mahasiswa, kini jumlahnya disebut tersisa sekitar 1.500 mahasiswa. Kondisi itu dinilai menghambat peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Jambi menuju visi Indonesia Emas 2045.

Putusan MA Tegaskan YPBJ Sebagai Pengelola Sah

Dalam kronologi perkara yang disampaikan YPBJ, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 6456 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi pihak lawan dan kementerian terkait. Dengan putusan tersebut, MA menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan YPBJ sebagai badan penyelenggara pendidikan tinggi yang sah untuk mengelola UNBARI.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi melalui Putusan Nomor 56/PDT/2024/PT JMB juga telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jambi dalam amar putusannya menyatakan bahwa YPBJ berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 28 September 2022 merupakan badan penyelenggara pendidikan tinggi UNBARI yang sah. Pengadilan juga menyatakan tindakan pihak lawan yang mengelola serta menjaminkan aset universitas sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Eksekusi Dinilai Mandek

Meski putusan telah inkracht, proses eksekusi disebut masih mengalami hambatan administratif dan teknis. Berdasarkan Surat Nomor 396/PAN.01.W5-U1/HK2.4/II/2025, perkara telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

YPBJ menyebut permohonan eksekusi telah diajukan melalui Nomor 1/Pen.Aan/Pdt.Eks/2024/PN Jmb dan proses aanmaning atau peringatan telah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 18 Maret, 16 April, dan 30 April 2025.

Namun demikian, proses tersebut disebut belum membuahkan hasil karena adanya kendala dalam pembentukan panitia juru sita eksekutif serta ketidakhadiran pihak kementerian terkait dalam proses aanmaning. Situasi itu dinilai memperlambat penyerahan aset dan pengelolaan kampus secara sukarela sehingga diperlukan langkah eksekusi paksa oleh pengadilan.

Gugatan PTUN Dinilai Upaya Mengulur Waktu

Di sisi lain, pihak lawan saat ini diketahui mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI. Gugatan tersebut bertujuan membatalkan legalitas pengesahan YPBJ.

Namun, YPBJ menilai langkah tersebut hanya merupakan upaya mengulur waktu atau buying time, karena pokok sengketa mengenai hak pengelolaan universitas telah diputus secara perdata oleh Mahkamah Agung.

Atas dasar itu, YPBJ meminta Presiden RI memberikan atensi kepada kementerian terkait agar menghormati putusan Mahkamah Agung, mendorong percepatan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jambi, serta memastikan perlindungan hukum terhadap upaya administratif yang dinilai bertujuan menganulir putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *