BeritaHeadline

Melampaui “Kartu Hijau”: Saatnya Geopark Indonesia Bergerak dengan Aksi Hijau Nyata

×

Melampaui “Kartu Hijau”: Saatnya Geopark Indonesia Bergerak dengan Aksi Hijau Nyata

Sebarkan artikel ini
Wilmar Simanjorang

Oleh: Wilmar Eliaser Simandjorang : (Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia/PSGI dan Aktivis Lingkungan)

Vincent Simandjorang : (Perencana Kementerian PPN/Bappenas dan Anggota Perhimpunan Peneliti Indonesia/PPI)

SAMOSIR, JAYA POS – Indonesia saat ini menghadapi krisis ekologi yang semakin kompleks. Deforestasi, kerusakan daerah aliran sungai (DAS), pencemaran danau, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga dampak perubahan iklim menjadi sinyal bahwa paradigma pembangunan nasional harus bergeser menuju model yang lebih berkelanjutan.

Di tengah tantangan tersebut, keberadaan 12 UNESCO Global Geopark (UGGp) di Indonesia menjadi harapan besar. Status geopark dunia bukan sekadar pengakuan internasional atau simbol prestise, melainkan instrumen pembangunan kawasan yang mengintegrasikan konservasi, pendidikan, penelitian, pelestarian budaya, serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Namun, setelah bertahun-tahun pengembangan geopark di berbagai daerah, muncul pertanyaan mendasar: apakah nilai-nilai utama UNESCO Global Geopark benar-benar telah diwujudkan di lapangan?

Persoalan utama geopark Indonesia sesungguhnya bukan minimnya aktivitas, melainkan belum optimalnya tata kelola (governance). Berbagai festival, seminar, promosi pariwisata, hingga kegiatan penghijauan memang terus dilakukan, tetapi sering kali berjalan sendiri-sendiri tanpa terintegrasi dalam sistem pengelolaan kawasan yang mampu menghasilkan dampak nyata bagi konservasi, pendidikan, penelitian, pelestarian budaya, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mengembalikan Roh UNESCO Global Geopark

Sejak awal, UNESCO tidak pernah membentuk geopark semata-mata sebagai destinasi wisata. Geopark merupakan model pembangunan wilayah yang bertumpu pada empat pilar utama, yakni konservasi, pendidikan, penelitian, dan pembangunan berkelanjutan berbasis masyarakat.

Pariwisata memang memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi daerah, tetapi bukan fondasi utama geopark. Pariwisata adalah hasil atau manfaat yang diperoleh ketika pengelolaan geopark berjalan dengan baik.

Ketika warisan geologi terlindungi, keanekaragaman hayati terjaga, budaya lokal dilestarikan, penelitian berkembang, interpretasi berkualitas disediakan, dan masyarakat menjadi pelaku utama, maka sektor pariwisata akan tumbuh secara alami dan berkelanjutan.

Sebaliknya, apabila fokus utama hanya mengejar jumlah wisatawan, pembangunan fasilitas komersial, atau promosi besar-besaran, maka geopark berpotensi berubah menjadi destinasi wisata biasa yang kehilangan nilai konservasi dan edukasinya.

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara pariwisata massal dan geowisata. Geowisata tidak hanya membawa wisatawan datang berkunjung, tetapi juga mengajak mereka memahami sejarah bumi, hubungan manusia dengan alam, serta nilai budaya yang berkembang dalam bentang alam tersebut.

Tata Kelola Menjadi Penentu Keberhasilan

Pedoman operasional UNESCO menegaskan bahwa keberhasilan sebuah geopark sangat ditentukan oleh kualitas kelembagaan pengelola.

Badan Pengelola Geopark memiliki fungsi strategis sebagai pengarah pembangunan kawasan melalui penyusunan kebijakan, perencanaan, koordinasi lintas sektor, serta monitoring dan evaluasi seluruh program. Lembaga ini tidak seharusnya hanya berfungsi sebagai penyelenggara kegiatan seremonial, tetapi menjadi pengendali agar seluruh prinsip UNESCO diterapkan secara konsisten.

Sementara itu, masyarakat adat, komunitas lokal, perguruan tinggi, sekolah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), pelaku UMKM, organisasi lingkungan, serta dunia usaha—dengan fasilitasi pemerintah—berperan sebagai pelaksana di lapangan dalam kegiatan konservasi, interpretasi, pendidikan, penelitian, geowisata, dan pemberdayaan masyarakat.

Karena itu diperlukan pembagian tugas yang tegas. Badan Pengelola berperan dalam pengambilan kebijakan, perencanaan, koordinasi, dan pengawasan, sedangkan masyarakat menjadi pelaku utama implementasi di lapangan.

Sayangnya, pembagian fungsi tersebut belum berjalan optimal. Di sejumlah daerah, Badan Pengelola masih menghadapi keterbatasan kewenangan, dukungan kelembagaan, maupun sumber daya. Di sisi lain, kapasitas masyarakat lokal juga belum sepenuhnya diperkuat agar mampu menjadi motor utama pembangunan geopark.

Standar UNESCO Harus Terlihat di Lapangan

UNESCO tidak menilai keberhasilan geopark hanya dari laporan administrasi atau dokumen di atas meja. Penilaian dilakukan berdasarkan implementasi nyata di lapangan melalui prinsip “in place”, yaitu seluruh rencana harus benar-benar terlihat dan berjalan di kawasan.

Konservasi harus nyata. Interpretasi harus berkualitas. Pendidikan harus berjalan efektif. Penelitian harus menghasilkan pengetahuan baru. Dan yang paling penting, masyarakat harus memperoleh manfaat ekonomi maupun sosial secara langsung.

Dalam konteks ini, Kelompok Kerja Mutu (Quality Working Group) memegang peranan penting sebagai penjaga mutu implementasi standar UNESCO. Tugasnya bukan hanya saat proses revalidasi, tetapi memastikan budaya kualitas terus berkembang dalam aspek konservasi, pendidikan, penelitian, tata kelola, hingga pemberdayaan masyarakat.

Belajar dari Keberhasilan China

Indonesia dapat mengambil banyak pelajaran dari China, negara yang saat ini memiliki 51 UNESCO Global Geopark, terbanyak di dunia.

Pada tahap awal, pemerintah China memberikan dukungan besar untuk membangun kelembagaan, konservasi, infrastruktur dasar, serta kapasitas pengelolaan.

Seiring meningkatnya kualitas tata kelola, sejumlah geopark di China kemudian mampu mandiri secara finansial melalui pengembangan pusat interpretasi, pendidikan, penelitian, geowisata, serta layanan berbasis ilmu pengetahuan. Pendapatan tersebut selanjutnya diinvestasikan kembali untuk memperkuat konservasi dan pembangunan kawasan.

Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang besar. Saat ini sebagian besar aktivitas ekonomi geopark masih bertumpu pada sektor pariwisata, sementara Badan Pengelola belum sepenuhnya memperoleh manfaat ekonomi yang dapat digunakan untuk memperkuat fungsi konservasi, pendidikan, penelitian, dan pemberdayaan masyarakat.

Ke depan, Indonesia perlu membangun model pembiayaan geopark yang profesional, berkelanjutan, namun tidak menjadikan geopark sebagai kawasan komersial semata. Kemandirian pendanaan justru menjadi syarat penting agar fungsi utama geopark dapat berjalan secara konsisten.

Salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan adalah Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendanaan Inovatif untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Regulasi tersebut membuka berbagai skema pembiayaan inovatif, seperti hibah berdampak, investasi berdampak, pinjaman berdampak, obligasi tematik, sukuk tematik, pembiayaan berbasis hasil, hingga instrumen lainnya yang dapat mendukung pembangunan geopark secara berkelanjutan.

Dari “Green Card” Menuju Green Action

Memperoleh “green card” UNESCO Global Geopark tentu merupakan prestasi yang patut dibanggakan. Namun, pengakuan internasional tersebut bukanlah garis akhir.

Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana mengubah status tersebut menjadi green action atau aksi nyata di lapangan.

Green action berarti geosite semakin terjaga, lingkungan semakin lestari, penelitian semakin berkembang, pendidikan semakin berkualitas, masyarakat semakin sejahtera, serta budaya lokal semakin hidup.

Keberhasilan geopark Indonesia tidak diukur dari banyaknya festival, jumlah kegiatan, ataupun tingginya angka kunjungan wisatawan. Keberhasilan ditentukan oleh kualitas tata kelola.

Selama fungsi pengelolaan belum berjalan optimal, masyarakat belum menjadi aktor utama, kualitas belum dijaga secara konsisten, dan standar UNESCO belum benar-benar diwujudkan di lapangan, maka geopark Indonesia akan sulit mencapai potensi terbaiknya.

Sudah saatnya Indonesia tidak hanya mempertahankan green card, tetapi benar-benar mewujudkan green action.

Pada akhirnya, geopark bukan sekadar bentang alam yang indah. Geopark adalah ruang belajar tentang bagaimana manusia menghargai bumi, menjaga warisan geologi, melestarikan budaya, melindungi lingkungan, serta mewariskan peradaban yang lebih baik kepada generasi mendatang.

Apabila paradigma pembangunan geopark lebih mengedepankan kualitas daripada kuantitas, maka target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan Indonesia memiliki 17 geopark pada 2029 bukanlah sesuatu yang sulit dicapai. Bahkan, bukan tidak mungkin Indonesia kelak mampu menyamai, bahkan melampaui, negara lain sebagai rujukan dunia dalam pengelolaan geopark berkualitas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *