BeritaHeadline

Agung Laksono: Hukum Mati Dan Miskinkan Koruptor Kakap

×

Agung Laksono: Hukum Mati Dan Miskinkan Koruptor Kakap

Sebarkan artikel ini
Dr. HR Agung Laksono. (Foto/Dok )

JAKARTA, JAYA POS – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Dr.HR Agung Laksono setuju para koruptor, terutama yang kakap dihukum mati dan dimiskinkan. Seluruh harta hasil kejahatannya dirampas dan dikembalikan kepada negara, supaya pelakunya jera.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar dan Menko Kesra ini memandang, tindakan korupsi sebagai musuh negara yang harus diseriusi penanganannya. “Secara terus-terang saya miris menyaksikan praktik korupsi di Indonesia yang makin mewabah dan menggila dari waktu ke waktu,” katanya di Jakarta, Sabtu 8 Agustus 2026.

Dikatakan, pelaku korupsi sudah tidak punya rasa takut dan malu. Padahal perbuatannya jelas merusak bangsa dan negara, sehingga layak dihukum mati. Barang sitaan berupa harta dan kekayaan yang terbukti hasil kejahatan, juga harus dikembalikan kepada negara.

Foto di Istana

Ketua DPR RI 2004-2009 HR Agung Laksono ini juga menyatakan keterkejutannya atas beredar foto seorang tersangka tambang ilegal berada di Istana dan bisa berfoto bersama Presiden Prabowo Subianto.

Tidak diketahui maksud penyebaran foto yang diposting akun resmi dari lingkungan Istana. “Hal seperti ini bisa mengundang persepsi negatif atas niat presiden6 memerangi tambang ilegal,” tambahnya.

Terkait gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (KPK) terhadap tersangka korupsi dari kalangan oknum kepala daerah, Agung Laksono menyatakan apresiasi. “Korupsi sekecil apapun adalah tetap perilaku musuh negara. Jadi terhadap koruptor kakap, kita harus lebih tegas dan lebih berat hukumannya. Hukuman mati bagi mereka, ganjaran setimpal bagi setiap musuh negara,” Agung yang pernah menjabat Ketua Badan Hukum DPP Golkar ini menekankan. (A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *