SIJUNJUNG, JAYA POS – Video dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan asal Pekanbaru, Riau, di kawasan SPBU 13.275.513 Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, viral di media sosial. Peristiwa tersebut memicu sorotan serius terhadap keamanan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik sekaligus membuka pertanyaan mengenai aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan, insiden bermula ketika rombongan wartawan datang ke SPBU untuk melakukan investigasi terkait kelangkaan dan antrean panjang BBM jenis solar atau Biosolar. Para wartawan disebut tengah menelusuri dugaan adanya praktik penjualan BBM subsidi kepada pihak tertentu, termasuk pengisian menggunakan jeriken atau galon serta dugaan keterkaitan dengan kebutuhan aktivitas pertambangan.
Namun, kegiatan jurnalistik tersebut berujung keributan. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, terjadi cekcok antara wartawan dengan sejumlah pihak di lokasi SPBU yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Salah satu akun media sosial yang menjadi rujukan dalam pemberitaan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pekerja SPBU dalam insiden tersebut. Bahkan, selain dugaan pemukulan, kendaraan yang digunakan rombongan wartawan juga disebut mengalami kerusakan.
Dugaan Keterlibatan SPBU Harus Diusut
Dugaan keterlibatan pihak SPBU dalam insiden tersebut tentu tidak boleh berhenti sebatas narasi di media sosial. Aparat penegak hukum perlu mengusut secara objektif siapa saja yang berada di lokasi, bagaimana kronologi sebenarnya, serta apakah terdapat keterlibatan pekerja atau pihak lain dalam tindakan kekerasan terhadap wartawan.
Sebab, apabila benar kekerasan terjadi ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik, persoalannya bukan sekadar konflik antara individu. Peristiwa tersebut menyentuh aspek perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan profesinya.
Di sisi lain, tudingan mengenai dugaan penjualan atau penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak tertentu juga perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan. Jangan sampai persoalan kelangkaan Biosolar justru tertutup oleh keributan yang terjadi di lapangan.
Informasi yang beredar menyebutkan, empat wartawan asal Pekanbaru kemudian diamankan oleh anggota Polsek Kamang Baru dan dibawa ke Mapolsek untuk menghindari situasi yang semakin memanas.
Kapolsek Kamang Baru, Syafrinal, sebagaimana dikutip dari informasi yang beredar di media sosial, membenarkan adanya pengamanan terhadap empat wartawan tersebut. Namun, kronologi lengkap mengenai siapa yang melakukan kekerasan dan apa pemicu awal keributan tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, rekaman video, serta alat bukti lainnya.
Ada Dua Versi yang Harus Diuji
Dari informasi yang berkembang, pihak korban mengaku sempat mendapatkan perlakuan kasar dari petugas SPBU sebelum terjadi percekcokan dan kontak fisik.
Sementara itu, muncul pula narasi bahwa kedatangan wartawan ke SPBU berkaitan dengan dugaan upaya pemerasan. Tuduhan tersebut merupakan persoalan serius yang juga harus dibuktikan, bukan sekadar dilemparkan sebagai pembenaran atas terjadinya kekerasan.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu memeriksa kedua sisi secara berimbang. Jika memang ada dugaan pemerasan, proses hukum harus berjalan. Tetapi jika kekerasan terhadap wartawan benar-benar terjadi, pelakunya juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Kasus Sudah Menjadi Perhatian Polda Sumbar
Perkembangan kasus tersebut dikabarkan telah mendapat perhatian hingga tingkat Polda Sumatera Barat. Jika benar demikian, penanganan perkara diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak memihak.
Persoalan ini juga semestinya menjadi momentum untuk membuka kembali pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kamang Baru. Kelangkaan dan antrean panjang Biosolar merupakan persoalan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Pertanyaannya, mengapa antrean BBM subsidi bisa terjadi begitu panjang sementara muncul tudingan adanya pengisian menggunakan jeriken atau galon dan dugaan penyaluran kepada pihak tertentu?
Jika tudingan tersebut tidak benar, pihak SPBU tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan data penyaluran secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang harus mengambil tindakan sesuai aturan.
Ancaman Pidana Menanti Jika Kekerasan Terbukti
Secara hukum, tindakan penganiayaan dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai fakta dan akibat yang ditimbulkan. Demikian pula kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat masuk dalam ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan atau video yang beredar. Penyidik harus memastikan unsur pidana melalui pemeriksaan korban, saksi, rekaman video, hasil visum apabila diperlukan, serta barang bukti lainnya.
Yang juga perlu ditegaskan, tanggung jawab pidana pada prinsipnya diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan perbuatan pidana. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa perusahaan atau badan usaha SPBU secara otomatis bertanggung jawab secara pidana atas tindakan pemukulan tanpa melihat siapa pelakunya dan bagaimana hubungan serta keterlibatan pengelola usaha.
Meski demikian, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran administratif atau pelanggaran ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, instansi yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Jaya Pos menilai kasus ini tidak boleh berhenti pada siapa yang memukul dan siapa yang dipukul.
Ada dua persoalan publik yang harus dibuka secara terang: dugaan kekerasan terhadap wartawan dan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Pihak SPBU 13.275.513 Parit Rantang dan pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan versi kejadian mereka agar pemberitaan tetap berimbang serta memenuhi prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.
Jurnalis : Erman Chaniago
Editor : JAYA POS












