DHARMASRAYA JAYA POS – Personel Gabungan Polres dan Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya Polda Sumbar meraziakan petasan/ mercon di pasar Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (15/04/2023).
Personil gabungan Polres dan Polsek turun kelapangan melaksanakan pengecekan di kios dan pedagang yang diduga menjual Petasan dan kembang api di pasar Pulau Punjung bertujuan menjaga ketentraman kenyamanan bagi warga beribadah di bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, 2023 M.
Penertiban petasan dan kembang Api ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops, Kompol Eliswantri, SH. M.H didampingi Kasi Propam Polres AKP Asrisal Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri, S.H, KBO Sat Intelkam Ipda Musria Dinata, Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Personil Sat Intelkam dan Personel Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kabag Ops, Kompol Eliswantri, SH.MH mengatakan, pelaksanaan penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus mencegah terjadinya korban jiwa seperti yang telah pernah terjadi di tempat lain, dikarenakan ditempat kita belum terjadi,maka kita adakan pengawasan razia dan penertiban para penjual petasan atau/mercon,ini.
Sementara itu, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang Bunga Api Tahun 1932 LN NO 9 dan PP Tahun 1932 LN 1940 NO 4 dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak. Sehingga pengawasan terhadap petasan/kembang api ini penting untuk dilakukan, paparnya.
Selain itu, Kompol Eliswantri, juga menjelaskan, penertiban dan razia terhadap penjual Petasan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas selama Ramadhan.
“Ledakan petasan tersebut dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam beribadah dan penggunaan yang tidak tepat dapat membahayakan jiwa pengguna dan orang lain,” ujarnya.
Hasil dari razia dan penertiban tersebut, kami berhasil mengamankan puluhan petasan dari berbagai jenis dan telah dilakukan pendataan terhadap empat orang pemilik/penjual petasan dan kembang api diantaranya. Dari penjual berinisial F, 51 tahun, tani warga Nagari IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung. Barang bukti 1 (satu) plastik petasan ukuran 0,8 inch,
Begitu juga dengan penjual inisial FD, (46), Wiraswasta warga Nagari IV Koto Pulau Punjung Kec Pulau Punjung dengan Barang Bukti 2 plastik petasan jenis korek api, Lalu Dari YJ (23) , Pelajar/Mahasiswa warga Nagari IV Koto Pulau Punjung Kec Pulau Punjung barang Bukti 2 plastik petasan ukuran 5 inch.
Sedangkan dari penjual Inisial N, 44 tahun, Ibu rumah tangga, warga Nagari IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung juga diamankan 1 buah petasan besar ukuran 1,5 m. Jelasnya Kabag Ops, Kompol Eliswantri waktu itu.
Di tempat yang terpisah, Kapolres AKBP Nurhadiansyah menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
“Mari bersama menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Dharmasraya selama Ramadhan, dengan tidak menjual petasan dan kembang api yg tidak memiliki izin edar kepada masyarakat,” ucap Kapolres.
Kapolres juga mengajak warga dan masyarakat, mari bersama-sama menjaga keluarga kita dan anak anak kita, jangan sampai mereka menjadi korban akibat penggunaan petasan/atau kembang api yg tidak tepat.
Begitu juga dengan petasan jelas akan menimbulkan suara bising, di samping itu juga membahayakan siapa saja yang terkena petasan itu, tutupnya. (BsC)












