TASIKMALAYA, JAYAPOS — Masyarakat kecewa terhadap pengusaha pangkalan gas LPG 3 kg yang ada di Kampung Cisema Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya. Dimana gas tersebut sama sekali tidak dijual di tempat sesuai aturan, tetapi setiap hari dibawa ke wilayah Desa Cipasung Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka.
Menurut keterangan warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya, hal ini terjadi sejak beberapa bulang lalu. Sementara pengusaha pangkalan gas berinisial UP yang dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan bahwa gas tersebut dibawa ke toko milik anaknya di Cipasung. “Kalau mau diberitakan, silakan saja. Nanti korannya bawa ke saya,” katanya terkesan arogan.
Terkait hal ini, warga meminta agar DPC Hismawana Migas dan Pertamina menindak tegas Pangkalan Gas LPG 3 kg, kalau memang benar-benar melakukan pelanggaran. Karena sesungguhnya, masih menurut warga, dalam hal penujualan gas LGP (3 kg) ada ketentuannya bagi pangkalan.