Scroll untuk baca artikel
Politik

Pansus II DPRD Trenggalek Bahas Perubahan Status BUMD Jadi Perseroda

125
×

Pansus II DPRD Trenggalek Bahas Perubahan Status BUMD Jadi Perseroda

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek (FAKTANEWS)

TRENGGALEK, JAYAPOS – Di tengah pandemi wabah virus Corona yang semakin santer penyebarannya, sistem pemerintahan pun harus tetap berjalan dan melakukan fungsinya sebagaimana amanat undang-undang. Di antaranya, strategi guna mengoptimalkan unit penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.

Pembahasan terkait Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) untuk menggantikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) SPBU di Kabupaten Trenggalek pun terus bergulir. Bahkan, menjadi salah satu prioritas di antara 26 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditargetkan rampung tahun ini.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti diketahui, selama ini PT (Perseroan Terbatas) yang namanya digunakan untuk mengelola SPBU milik Pemkab Trenggalek masih berstatus pinjaman. Sehingga, tahun ini, Pemkab Trenggalek menginginkan PT baru milik pemerintah daerah sendiri. Untuk itulah, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek dan tim dari Asisten I Setda Trenggalek melakukan pembahasan soal pergantian dari BUMD menjadi Perseroda, Rabu (15/4/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *