Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Upaya Kabupaten Tanah Datar Memutus Mata Rantai Covid-19

467
×

Upaya Kabupaten Tanah Datar Memutus Mata Rantai Covid-19

Sebarkan artikel ini
Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi (KABARSUMBAR)

Menyikapi perkembangan penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meningkat dan membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta tingginya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Tanah Datar, pemkab mengeluarkan beberapa imbauan, surat edaran dan instruksi, diantaranya Imbauan Bupati Tanah Datar No 400/416/Kesra-2020 tentang menyikapi perkembangan wabah Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar.

Tidak hanya itu, mempertimbangkan imbauan dan aturan terbaru dari pemerintah pusat terhadap penanganan Covid-19 ini, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menerbitkan Instruksi Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bepergian dan Keluar Rumah dan Instruksi Pemberhentian Aktivitas dan Operasional Warung Internet (Warnet). Kemudian menyusul maklumat MUI No 02/maklumat-MUITD/III/2020 yang mengeluarkan keputusan dengan menetapkan secara tegas kepada umat Islam di Kabupaten Tanah Datar dan pengurus masjid untuk meniadakan sholat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Riswandi menyampaikan Instruksi Bupati Tanah Datar No 800/839/Dikbud-2020 tentang penanganan dampak Covid-19 di lingkungan Pemerintah Tanah Datar tertanggal 19 Maret 2020, dimana meniadakan kegiatan belajar di sekolah dan mengalihkannya ke rumah selama 14 hari sejak 20 Maret sampai 1 April 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *