Lelang Proyek Talud Sebagin Rp 10 Miliar Terindikasi Curang

  • Bagikan

BANGKA BELITUNG, JAYAPOS – Lelang proyek lanjutan talud pengaman pantai desa sebagin Bangka Selatan Rp 10 Miliar Tahun 2020 milik Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera VIII Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Kepulauan Babel terindikasi curang.

Pasalnya,pokja BP2JK memvonis bahwa Perusahaan yang dimenangkan PT.Wahyu Matra Kontraktor dengan penawaran Rp 8.104.543.857.61 telah bersekongkol dengan perusahaan lain sehingga menghasilkan produk lelang yang cacat hukum.

“ Intinya Pokja sudah menvonis kalau PT.Wahyu Matra Kontraktor telah bersekongkol dengan perusahaan PT.Anugrah Hayat Abadi meski pun pada lelang proyek yang berbeda artinya produk lelang proyek sebagin telah mengasilkan produk lelang yang cacat hukum,” Kata Amin Ketua DPD LAKI P 45 Babel saat dihubungi Japos.co melalui sambungan telepon,Senin ( 27/4) Malam.

Diungkapkannya,berdasarkan Perpres no 16 tahun 2018 pasal 78 ayat 1 huruf (a) hingga huruf (c) menyatakan dengan tegas jika terbukti ada perusahaan yang bersekongkol maka harus dikenakan sanski administrasi,black list masuk daftar hitam dan selama 2 tahun tidak boleh ikut pelalangan di pemerintahan serta sita jaminan penawaran kalau sudah bekerja.

“ Aturan perpres sudah tegas mengatur itu Pokja wajib mentaati itu bukan mentaati aturan yang mereka (Pokja/Red) buat sendiri tanpa berpegang pada perpres.Miris melihat kinerja Pokja BP2JK Babel yang asal-asalan yang hanya bisa menghasilkan barang asal jadi ,” sesal Amin.

Dijelaskannya,ketika ada dua aturan yang bertentangan maka aturan yang berlaku adalah aturan yang lebih tinggi bukan aturan yang dibuat-buat.

“ Itu kan kata Pokja tapi aturan yang ada diperpres tidak demikian, perpres mengamanahkan kok kalau ada dua aturan yang bertentangan maka aturan yang diambil adalah aturan yang lebih tinggi yakni Perpres bukan kata Pokja atau dokumen lelang yang dibuat oleh pokja itu sendiri, dan saya menganggap Pokja tidak paham aturan hanya taat pada aturan yang dibuat sendiri tanpa mau belajar mematuhi aturan yang berlaku. terang Amin.

Amin berjanji akan melayangkan laporan soal curangnya lelang proyek sebagin ke aparat penegak hukum yang ada di Babel dengan tembusan instansi penegak hukum di Jakarta.

“ Soal curangnya lelang proyek sebagin akan segera saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum bahkan bila perlu saya bawakan ke MK untuk uji materi “,tandasnya.

Menanggapi hal ini, Kasatker PJSA Babel Hery menyampaikan jika hasil dari proses lelang proyek sebagin ada pada Pokja BP2JK.

“ Iya biar teman-teman di BP2JK yang menjelaskan karena proses lelang ada di BP2JK,” Singkat Hery kepada Japos.co melalui pesan WhastApp,Senin (27/4) Malam.

Sementara itu,Kepala BP2JK Babel Roni menyampaikan bahwa IKP ( Intruksi Kepada Penyedia ) dokumen pemilihan angka 4 berbunyi :

4.1.b terindikasi melakukan persengkongkolan dengan peserta lain utk mengatur harga penawaran;

4.2 peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut : a sanksi administratif seperti di gugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang ;dan/atau Angka 29 evaluasi dok. Penawaran 29.12.h apabila indikasi persekongkolan terpenuhi, maka peserta di gugurkan pada tahap evaluasi administrasi, teknis , dan / atau kualifikasi. Pokja mengambil sangsi administrasi sesuai yg tertulis pada angka 29 evaluasi dokumen pemilihan.

“Jadi apabila dipaket A sudah dapat sanksi digugurkan maka tidak ada larangan utk ikut dipaket berikutnya,” Ujar Roni. (Oby)

 

 1,644 total views,  1 views today

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *