Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Polres Dharmasraya Ringkus Pelaku Narkoba

1
×

Polres Dharmasraya Ringkus Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DHARMASRAYA JAYA POS – Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil melakukan penangkapan  terhadap pelaku narkoba berinisial WI, warga Jorong Tanah Bakti Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Senin (27/03/2023) berkisar pada pukul 19.30 wib.

Penangkapan pelaku inisial WI oleh satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Rusmardi, S.H.

Example 300x600

Setelah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap Pelaku inisial WI di TKP, Satresnarkoba juga menyita beberapa Barang Bukti antaranya, 1 buah  plastik klip bening yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu dan    1  unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale

Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat  Resnarkoba polres Dharmasraya  Iptu Rusmardi SH di gunung medan pada hari Senin 27 maret 2023, mengatakan benar sekali berdasarkan informasi masyarakat, kami bersama anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, telah menangkap serta mengamankan seorang pemuda yang  memiliki dan mengedar narkotika jenis Sabu di daerah di Jorong Ranah jaya  Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Ujar Kasat Narkoba.

Laki laki dewasa  berinisial WI diduga telah melakukan perbuatan, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan  narkotika gol I jenis shabu.

Penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Ketua Pemuda An. Jamaludin dan Nofi Erizon.

Kemudian pelaku dan barang bukti  tsb dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal  (BsC)112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA, ungkapnya.

 

 

DHARMASRAYA JAYA POS – Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil melakukan penangkapan  terhadap pelaku narkoba berinisial WI, warga Jorong Tanah Bakti Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Senin (27/03/2023) berkisar pada pukul 19.30 wib.

 

Penangkapan pelaku inisial WI oleh satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Rusmardi, S.H.

 

Setelah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap Pelaku inisial WI di TKP, Satresnarkoba juga menyita beberapa Barang Bukti antaranya, 1 buah  plastik klip bening yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu dan    1  unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale

 

Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat  Resnarkoba polres Dharmasraya  Iptu Rusmardi SH di gunung medan pada hari Senin 27 maret 2023, mengatakan benar sekali berdasarkan informasi masyarakat, kami bersama anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, telah menangkap serta mengamankan seorang pemuda yang  memiliki dan mengedar narkotika jenis Sabu di daerah di Jorong Ranah jaya  Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Ujar Kasat Narkoba.

 

Laki laki dewasa  berinisial WI diduga telah melakukan perbuatan, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan  narkotika gol I jenis shabu.

 

Penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Ketua Pemuda An. Jamaludin dan Nofi Erizon.

 

Kemudian pelaku dan barang bukti  tsb dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Dari hasil penyidikan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA, ungkapnya. (BsC)

 

Example 300250
Example 120x600