DHARMASRAYA JAYA POS – Pembuatan jalur khusus bagi disabilitas yang ingin memperoleh layanan dari dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya.
Dharmasraya (Minangsatu) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya tingkatkan layanan khusus Disabilitas. Hal ini, sesuai dengan amanat UU No: 25/2009, tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Menyikapi aturan tersebut, DLH Dharmasraya dimulai sejak Kamis 6 April 2023 telah membangun jalur khusus bagi disabilitas yang ingin memperoleh layanan dari dinas tersebut. Selain itu, juga menyediakan MCK khusus bagi Disabilitas.
Sesuai amanat Bupati, ada maupun tidak, warga disabilitas meminta pelayanan ke Pemkab, kita wajib menyediakan fasilitas khusus bagi mereka penyandang disabilitas, supaya mereka punya peluang sama dengan masyarakat normal lainnya,” jelas Budi Waluyo
Pelayanan jalur khusus disabilitas ini berupa jalur kursi roda lengkap dengan tiang penyangga. Gunanya untuk memudahkan penyandang disabilitas untuk keluar masuk kantor DLH secara mandiri. Adapun jalur itu, akan dilengkapi kursi roda, hingga prosedur dan mekanisme pelayanan khusus bagi disabilitas. Saat ini kelengkapan tersebut masih dalam pengerjaan, termasuk penyediaan kursi roda dan penetapan mekanisme
Menurut Budi, dinas dipimpinnya itu, memiliki tujuh jenis pelayanan, antara lain pelayanan persampahan, pelayanan pengelolaan taman milik pemerintah, pelayanan persetujuan lingkungan, pelayanan rincian teknis pengelolaan limbah dan B3, pelayanan penyaluran bibit dan tanaman penghijauan dan pelayanan uji laboratorium kualitas air.
Pelayanan tersebut sudah memiliki standar pelayanan yang bisa diakses di laman dlh.dharmasrayakab.go.id yang dikelola langsung oleh petugas DLH. “Semuanya sedang kita evaluasi dan terus kita lakukan perbaikan, supaya masyarakat yang membutuhkan layanan DLH dapat diberikan secara memuaskan,” terang jebolan Sekolah Perikanan Bogor (SPB) ini.
Kecuali Pelayanan Persampahan dan Uji Kualitas Air, semua layanan DLH tidak dipungut biaya. “Sedangkan dua jenis pelayanan : persampahan dan uji kualitas air dikenakan retribusi untuk mengisi kas daerah berdasarkan Perda retribusi daerah,” pungkasnya.(BaC)