Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Satu Pekan Belum Berlalu Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Dua Pelaku Narkotika Jenis Sabu

84
×

Satu Pekan Belum Berlalu Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Dua Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA JAYA POS – Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar kembali bereaksi ringkus dua pelaku diduga edarkan narkoba jenis Shabu.

Pelaku berinisial FY, 26 tahun, wiraswasta, warga Jorong Lubuk Pauh Nagari Banai Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya ditangkap,   Minggu (9/4/2023) berkisar pada pukul  03.00 WIB.

Dari pelaku Satresnarkoba menyita barang bukti berupa 1  buah kotak plastik berisikan 2  buah paket sedang berbentuk butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 10  buah paket kecil berbentuk butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1  buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1  unit handphone merk vivo warna hitam biru.

Dua jam setelah itu, 9 April 2023 pukul 05.00 wib, Satresnarkoba yang dipimpin Kasatnarkoba,  Iptu Rusmadi, S.H  juga menangkap 1 orang lagi berinisial RW 26, warga Jorong Bukit Durian Kubang Nagari Silago Kecamatan Sembilan Koto di Jorong bukit durian kubang Nagari silago Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya.

Dari pelaku RW, personil Satresnarkoba menyita barang bukti  diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal bening, 1 buah kotak rokok sempurna, 1  unit timbangan digital, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 unit handphone merek iphone warna kuning dan uang sebesar Rp. 800.000.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi  pada  Selasa 11/4/2023 di Polres Dharmasraya mengatakan kami bersama Anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya, telah mengamankan dua orang pemuda yang diduga  memiliki dan mengedarkan  narkotika golongan satu jenis Shabu. Ujar Kasat Narkoba

Penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, dengan adanya orang diduga sering melakukan transaksi atau mengedarkan  narkotika jenis Shabu.

Kemudian tersangka dan barang bukti  jenis Sabu dibawa serta ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, terangnya. (BsC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *