DHARMASRAYA, JAYA POS – Seorang mantan narapidana, Untung (32), telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung Polres Dharmasraya karena terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha WR. di sebuah rumah makan di depan Pabrik Karet Thailand, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo Sabtu 11 November 2023.
Peristiwa ini terjadi tepatnya pada hari Jumat, 27 Oktober 2023, di Jorong Bukit Tujuh, Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah, S. I. K, melalui Kapolsek Akp Agus Salem, S.H menjelaskan dan membenarkan, bahwa dari keterangan korban, Syukur (52), pelaku meminjam uang sebesar Rp. 500.000 dan sepeda motor dengan dalih pembelian nasi untuk anggota panen. Setelah sepeda motor tidak dikembalikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sitiung pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Sementara informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah rumah makan di depan Pabrik Karet Thailand, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo. Unit Reskrim Polsek Sitiung dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil menangkap pelaku beserta sepeda motor Yamaha WR.
Selain itu, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sitiung 1 Koto Agung Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.(YN)