BeritaHeadlineNusantara

Ketua Koperasi Diduga Gelapkan Dana Rp 14 Miliar, Nasabah Polisikan Dedek Pradesa

176
×

Ketua Koperasi Diduga Gelapkan Dana Rp 14 Miliar, Nasabah Polisikan Dedek Pradesa

Sebarkan artikel ini
Nasabah di Dampingi Kuasah Hukum dari kantor Avokat Hendry R.H.Pakpahan S. H. dan Rekan di Poldasu..

LANGKAT, JAYA POS – Belasan nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri resmi melaporkan Ketua Koperasi, Dedek Pradesa, ke Mapolda Sumatera Utara pada Senin (15/07/2025). Mereka menuding Dedek telah melakukan penggelapan dana koperasi senilai lebih dari Rp 14 miliar, yang menyebabkan kerugian besar bagi para anggota.

Dampingi kuasa hukum dari kantor Advokat Hendry R.H. Pakpahan, S.H. dan Rekan, para nasabah menyampaikan bahwa tindakan Dedek bukan sekadar kelalaian pengelolaan dana, tetapi merupakan aksi kejahatan yang terencana dan sarat konspirasi

“Kami telah mengumpulkan dan menyerahkan bukti-bukti kuat kepada pihak kepolisian. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal pengkhianatan kepercayaan terhadap masyarakat,” tegas Hendry Pakpahan.

Lebih lanjut, Pakpahan juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan atensi serius atas kasus ini. Pasalnya, Dedek Pradesa diketahui adalah kader Partai Gerindra dan anggota DPRD Kabupaten Langkat dari partai tersebut. Dugaan kuat bahwa jabatan politiknya dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan di tengah masyarakat dan menutupi praktik kejahatannya.

“Jangan sampai kekuasaan dan politik dijadikan tameng untuk menindas rakyat kecil. Kami minta Presiden turut memikirkan nasib para korban ini,” kata Pakpahan.

Salah satu korban, H. Zulhelmi, mengungkapkan bahwa Dedek kerap menggunakan pendekatan agama untuk meyakinkan para nasabah agar menyimpan uang mereka di koperasi.

“Banyak dari kami yang tertarik karena dia selalu membungkus promosinya dengan dalih agama. Ternyata semua hanya modus,” ujarnya penuh kekecewaan.

Para nasabah berharap kasus ini menjadi preseden penting bagi pengawasan koperasi-koperasi di Indonesia. Mereka menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dari para pengelola dana masyarakat.

Laporan Sudah Masuk ke Polisi

Polda Sumatera Utara telah menerima laporan dari sejumlah korban, dengan rincian sebagai berikut:

1.STTLP/B/1109/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas nama Yudha Hadi Sasminto

2.STTLP/B/1110/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas nama Sutaryo

3.STTLP/B/1111/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas nama Alda Ramadika

4.STTLP/B/1112/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas nama Abdu Karim Halid

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum para nasabah juga meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk memberikan perhatian serius terhadap proses penyelidikan agar tidak ada upaya intervensi ataupun pengaburan fakta.

“Kami siap menghadapi segala bentuk tekanan dan intervensi dari pihak manapun, termasuk dari Dedek Pradesa dan kroninya. Ini soal keadilan dan penyelamatan dana masyarakat,” pungkas Hendry Pakpahan.

Para nasabah berencana akan kembali mendatangi Mapolda Sumut dalam waktu dekat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berpihak.

(Horas Limbong / Jaya Pos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *