Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Ketiga Bapaslon Bupati Samosir Belum Memenuhi Syarat

106
×

Ketiga Bapaslon Bupati Samosir Belum Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR, JAYAPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir telah selesai memverifikasi tiga berkas pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir yang maju di Pilkada Samosir 2020.

Hasilnya, KPU Samosir menyatakan berkas ketiga bakal paslon yakni Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap ber Juang), Vandiko T Gultom-Martua Sitanggang (Vantas) dan Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga (Marguna) belum memenuhi syarat.

Hal itu diketahui saat Ketua KPU Samosir Ika Rolina membacakan berita acara pada rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan calon kepada bakal calon dan partai politik atau gabungan partai politik pemilihan bupati dan wakil bupati Samosir 2020 di  Hotel Rogate Ambarita, Senin (14/9).

“Hari ini kita menyerahkan hasil verifikasi persyaratan calon. Hari ini ada tiga berkas bakal pasangan calon yang telah kita verifikasi berkasnya. Kita sampaikan ini ketiganya belum memenuhi syarat,” ujarnya.

“ Penyerahan berkas perbaikan sampai Rabu (16/9) setiap hari kerja di kantor KPU ataupun melalui website KPU,” ujar Ika.

Pada acara itu tampak hadir Juang Sinaga sebagai Balon Wakil Bupati pasangan Rapberjuan, Ketua DPC PDI Samosir Sorta E Siahaan, pasangan dan para pengurus parpol pengusung balon Vantas. Tim Independen Marguna, Komisioner Bawaslu Anggiat Sinaga, Robintang Naibaho. (PL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *