DHARMASRAYA JAYA POS – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya dengan penyampaian nota penjelasan Bupati terkait tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Dharmasraya di tahun 2022 lalu.
Sidang Paripurna dilangsungkan di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Gunung Medan Km 10 Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Kamis (9/03/2023).
Kelangsungan sidang tersebut dihadiri oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, didampingi dengan Sekda Adlisman, S.Sos.M.Si Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto S.H didampingi wakilnya Ir. Adi Gunawan M.M dan Ade Sudarman, S. Pd beserta anggota DPRD Dharmasraya. Dan tidak ketinggalan unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya.
Dalam rapat paripurna ini Ketua DPRD mengucapkan selamat kepada Bupati Dharmasraya atas prestasi yang telah diraih seperti penghargaan OMBUDSMAN RI atas predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, penghargaan ini diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.
Lencana Bakti Ekonomi Desa dan penghargaan atas capaian 100% Transformasi Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD menjadi BUM Desa bersama LKD di Kabupaten Dharmasraya dari Menteri Desa PDT dan transmigrasi RI, penghargaan ini diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam upaya pembangunan desa dan pengelolaan BUMNag yang ada di Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya Penghargaan berupa sertifikat sebagai Kabupaten bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan RI, penghargaan ini diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam mencegah munculnya penyakit Frambusia di Kabupaten Dharmasraya. Atas perolehan tersebut ketua DPRD berharap semoga penghargaan-penghargaan tersebut terus dapat dipertahankan di masa yang akan datang.
Saat di mimbar Bupati Dharmasraya menyampaikan laporan ini merupakan pemenuhan amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir.
LKPj harus disajikan sesuai kondisi objektif daerah sehingga dapat dievaluasi secara bersama guna melahirkan kebijakan yang lebih tepat untuk tahun-tahun selanjutnya.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini tentunya memerlukan pembahasan lebih lanjut secara internal oleh DPRD, guna menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi catatan penting bagi peningkatan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang, papar Bupati. (BsC)