Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Polres Dharmasraya Ciduk Dua Pelaku Judi Jenis Dadu

96
×

Polres Dharmasraya Ciduk Dua Pelaku Judi Jenis Dadu

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA JAYA POS – Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah ciduk Dua orang pelaku bandar judi jenis dadu yang lagi asik di lapak mengguncang dadu  di Areal perkebunan Sawit, Nagari Pinang makmur Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu (02/04/2023).

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah,yang didampingi  Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo bersama kasus Penmas Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi, di Ruangan Polres Dharmasraya, Senin (03/04/2023).

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah,mengatakan dalam Bulan suci Ramadhan ini,kami melakukan dan penindakan terhadap yang melanggar aturan, Bulan suci Ramadhan di antara penyakit masyarakat,

Dengan adanya laporan Masyarakat tentang adanya adanya permain judi di perkebunan sawit, di Areal perkebunan Sawit ,Nagari Pinang makmur Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, yang telah meresahkan masyarakat dan apalagi saat ini dalam Bulan suci Ramadhan tentu sangat dilarang agama islam.

Maka dari itu anggota kami melakukan penyelidikan,ternyata benar dua orang diduga Bandar Judi jenis Dadu sedang membuka lapak judinya di daerah tersebut. Lagi aksinya  dua orang diduga Bandar Judi tersebut langsung diamankan oleh Anggota Reskrim Polres Dharmasraya.

Dua orang pelaku ini bernama Arianto umur 54 tahun alamat Pinang jaya nagari tabek,kecamatan Timpeh  kabupaten Dharmasraya, Kemudian Pria umur 26 tahun alamat Blok A Sitiung 3 kecamatan Sungai Rumbai.

Dari Tangan kedua Pelaku ini di amankan barang Bukti Satu set alat judi jenis Dadu dan uang tunai berjumlah,Rp 1.558.000.sekarang ini kedua pelaku dan barang bukti nya telah di amankan di polres Dharmasraya  atas perbuatan pelaku ini tersebut di jerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah waktu itu. (BsC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *