DHARMASRAYA, JAYA POS – Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya Polda Sumbar, berhasil menuntaskan dua kasus penganiayaan yang melibatkan saling melapor dengan menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif Justice di Palanta Polsek Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Jumat 24 November 2023 yang dihadiri oleh pelapor serta pelaku, dan bersama personil unit reskrim.
Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kapolsek Iptu Iin Cenderi, S.H, M.M, menyatakan penyelesaian kasus berdasarkan permohonan pelapor ke Polsek Pulau Punjung dan laporan polisi dengan nomor LP/B/29/X/2023/Spkt/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 30 Oktober 2023, dan LP/B/30/X/2023/Spkt/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 31 Oktober 2023. Kasus ini terjadi di depan Rumah Silvia Susanti.
Pelaku dalam kasus pertama, Silvia Susanti (32 tahun) dan Betty Rika Sari (40 tahun), diduga melakukan cakar-mencakar dan pemukulan terhadap korban Ade Afrianis (42 tahun). Kasus kedua melibatkan pelaku Fernandyan Fachzan alias Izan (22), yang diduga mendorong korban Betty Rika Sari sehingga menyebabkan korban terjatuh.
Kedua belah pihak sepakat untuk mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Hasilnya, pelapor mencabut laporan dan menyatakan tidak melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya mengatakan, mengacu pada Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, keberhasilan ini menegaskan efektivitas pendekatan keadilan restoratif dalam meredakan konflik dan mendorong perdamaian di masyarakat. (YN)