KETAPANG, JAYAPOS – Polisi Resort Ketapang Kalimantan Barat akhirnya berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor milik Rossi. Dua pencuri itu masing-masing DW (30th) dan RL (38th) merupakan resedivis kambuhan yang baru saja bebas bersarat dari asimilasi covid-19 sekitar sebulan yang lalu. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor KLX 150 L, KB 6285 HO.
Atas keberhasilan tersebut, pemilik sepeda motor Rossi mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Ketapang karena berhasil menemukan motor kesayangannya dan berhasil menangkap pelaku.
Polres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto mengatakan, dua pelaku ditangkap di rumah kediaman DW Gang Kamboja Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Ketapang. Pada saat ditemukan, sepeda motor milik sang wartawan itu sudah dalam keadaan tanpa warna asal dan tanpa stiker yang menempel.
“Untuk menghilangkan jejak, tersangka telah mengubah warna dan menanggalkan stiker pada motor. Kedua tersangka adalah narapidana yang bebas berdasarkan asimilasi kementerian Hukum dan Ham, namun keduanya kembali berulah.” ujar Eko.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa, sejak keluar dari Lapas II B Ketapang, pelaku sudah melakukan 2 (dua) kali pencurian dengan mencuri jenis motor yang sama. Hasil curian tersebut mereka jual dengan salah satu oknum warga di Kecamatan Sandai.
“Dua tersangka ini kita tahan di Mapolres Ketapang, untuk mempetanggungjawabkan perbuatan, pelaku akan dipersangkakan pasal 363 KUHP,” terangnya.
Dasar penangkapan pelaku adanya laporan polisi dari Rossi Yulizar (37th) yang melaporkan kehilangan sepeda motornya sedang terparkir di depan rumahnya, Jalan Haji Mansyur, Gang Kurma, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, pada Sabtu 2 Mei 2020 yang lalu. (TM/Har)