JAKARTA,JAYAPOS – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia kini mendapat sorotan dalam pemberian izin edar produk tertentu. Banyak suara sumbang diarahkan ke BPOM terkait pemberian izin edar produk yang dianggap bisa merugikan masyarakat. BPOM disebut sebagai lahan basah “transaksi” ratusan perizinan atas produk makanan, minuman, kosmetika, dan bahan pangan.
Adalah Dr. Charles Saerang cucu dari Nj. Meneer merasa hak ciptaatas produk dan merek Nj. Meneer telah dilanggar akibat diterbitkannya izin edar dari BPOM atas produk minyak telon bermerek Nj.Meneer. Minyak telon produksi PT. Bhumi Empon Mustiko (PT.BEM) itu telah beredar sejak Maret 2020. Untuk itu, generasi ketiga Nj. Meneer itu melayangkan somasi terhadap BPOM yang dianggap lalai.
“Kita sudah melayangkan somasi dua kali kepada BPOM. Sebelum diterbitkan izin edar kita sudah mengajukan surat permohonan penundaan penerbitan Surat Izin Edar karena proses pembelian 72 merek yang terdaftar atas nama PT. Njonja Meneer sedang dilakukan upaya hukum di Polda Jateng. Nah, bila masih dipaksakan pemberian izin edar maka akan melanggar hak eksklusif yaitu hak moral dan hak cipta serta memberikan kerugian yang nyata bagi kami sebagai pencipta sekaligus pemilik yang sah atas gambar atau poster nenek berwarna hitam putih dalam setiap produk Njonja Meneer yang ada sebelumnya”, papar Charles Saerang yang juga anggota American Marketing Association itu kepada JAYAPOS melalui ponsel (11/5).
Ditambahkannya, bahwa atas pelanggaran hak cipta tersebut dia sudah melakukan gugatan terhadap PT. BEM. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 8 Mei 2020 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN Niaga Smg.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Dr.Ir. Penny K Lukito, MCP ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, mendelegasikan jawaban melalui Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarin.
Klarifikasi tertulis melalui pesan Whatsapp itu menyatakan bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi aspek keamanan, khasiat/manfaat dan mutu terhadap produk minyak telon Nyonya Meneer.Izin edar untuk produk minyak telon Nyonya Meneer diterbitkan dengan klaim membantu memberikan rasa hangat pada tubuh bayi dan membantu meredakan perut kembung, serta penandaan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Produk minyak telon Nyonya Meneer diproduksi oleh produsen dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).
Terkait pencantuman gambar/logo merek Nyonya Meneer pada penandaan produk minyak telon Nyonya Meneer disetujui berdasarkan sertifikat merek yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Badan POM memberikan dukungan kepada setiap pelaku usaha dalam pengembangan obat tradisional dengan tetap memperhatikan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan. Terkait pemberian izin edar, Badan POM melakukan pelayanan publik secara profesional, transparan dan akuntabel.
Sementara pihak PT. BEM yang merasa dikepung pemberitaan miring, akhirnya memberikan keterangan. Dalam press release PT. BEM mengaku adalah pemilik merek dagang Nyonya Meneer yang syah. PT. BEM akan melindungi hak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Terkait dengan resep produk minyak telon yang banyak dikritisi tidak sama dengan proporsi, direksi PT.BEM mengklarifikasi bahwa proses dan teknologi pembuatan minyak bahan-bahan baku pada saat ini, telah berkembang pesat dari tahun 1970 an ketika minyak telon pertama kali beredar. Menurut direksi PT.BEM proporsi yang sekarang digunakan menghasilkan aroma dan kehangatan yang paling mewakili masa keemasan Nyonya Meneer Minyak Telon pada decade 1980-1990.
Charles Saerang melaporkan dugaan kecurangan dalam transaksi pelelangan assetaset milik Nyonya Meneer di Polda Jawa Tengah. “Pelelangan menggunakan 2 kurator itu berujung mundurnya Ade Liansyah karena lelang bawah tangan itu tidak menyertakan sertifikat hak cipta dan perusahaan pemenang tidak ada dalam daftar peminat lelang. Ade pun melayangkan surat protes ke hakim pengawas. Ade tidak mau menandatangani berita acaranya karena cacat hukum dan ilegal. Bahkan hakim pengawaspun hanya mengetahui sa ja”, pungkasnya. @Lf