Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNusantara

Sidang Kutu Busuk di Luxton, Saksi Benarkan Cristina Gatal-Gatal

47
×

Sidang Kutu Busuk di Luxton, Saksi Benarkan Cristina Gatal-Gatal

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, JAYA POS – Fakta persidangan perdata kutu busuk di The Luxton Hotel Bandung semakin menarik. Salah seorang saksi bernama Trisia Soni membenarkan Ms. Christina Ong menginap di hotel tersebut dan mengalami gatal-gatal. Sidang lanjutan perkara perdata antara Ms Christina Ong (penggugat) dengan The Luxton Hotel Bandung (tergugat) di gelar di Pengadilan Negeri Bandung (9/6) dengan menghadirkan 2 saksi dari pihak penggugat.

Di bawah sumpah saksi II Trisia Soni membenarkan apa yang dialami oleh penggugat. “ Christina Ong datang ke Bandung untuk keperluan bisnis pada tanggal 16 April 2018 sampai dengan 23 April 2018. Awalnya Christina Ong menginap di kamar 1010 selama 2 hari, kemudian pindah ke kamar 708. Karena kondisi kamar kurang bersih sekitar tanggal 19 April 2018 saat bangun tidur sekujur tubuhnya terasa gatal-gatal. Muncul bintik-bintik merah akibat gigitan serangga kepinding (kutu busuk-red.)”, papar saksi Trisia Soni.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kembali saksi menjelaskan, karena merasa tidak nyaman Christina mengajukan komplain. Namun, lanjutnya, pihak manajemen hotel tidak menanggapinya.

Karena merasa diabaikan Christina memutuskan untuk check out. Hasil pemeriksaan dokter Christina mengalami bintik bintik merah disekujur tubuhnya itu akibat gigitan serangga.

Sementara saksi I Tresia mengatakan kebersihan diri bagi seorang pengajar sekelas Christina sangatlah diperhatikan. Karena bintik-bintik merah atau buduk di tubuh itu sangat jijik dan kotor.

Kuasa hukum tergugat Revi Putu Sukanda, usai sidang mengatakan niat baik dari pihak hotel sudah ada, namun padatnya jadwal Christina pemeriksaan oleh dokter dari pihak hotel dibatalkan.

Seperti diberitakan Jaya Pos, Ms Christina Ong pada tanggal 4 Desember 2019 telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Register Perkara No. 522/Pdt.G/e.Court/2019PN.Bdg. terhadap The Luxton Hotel Bandung dan PT Dago Paradise selaku pemilik hotel.

“Ms Christina Ong menggugat atas kerugian materil dan immateril yang telah diderita Ms Christina Ong sebesar GBP 202.700,95 (dua ratus dua ribu ribu tujuh ratus koma sembilan lima Poundsterling). Gugatan tersebut sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung”, kata Sutarjo, SH, MH sebagai kuasa hukum Christina.

Pihak manajemen The Luxton Hotel Bandung ketika di konfirmasi Jaya Pos (2/6) tak bersedia memberikan keterangan. “Saya tidak punya wewenang untuk memberikan keterangan. Coba hubungi saja kuasa hukum kami”, kata Chandra, General Manager The Luxton Hotel Bandung yang juga menolak untuk memberikan no kontak pengacara pihak Luxton.@lf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *