SAMOSIR, JAYA POS – Untuk memasuki tata normal baru produktif dan aman dimasa pandemi covid-19, Tim Gugus Samosir bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkofimda) membahas draft pedoman untuk kegiatan beragama di Kabupaten Samosir.
Rapat yang dibuka langsung oleh Bupati Samosir, Rapidin Simbolon sebagai Ketua Gugus, dalam sambutanya mengatakan agar pada pembahasan draft protokoler sebagai panduan beribadah benar benar dibahas dengan mengedepankan kesehatan bagi umat dan pengurus rumah ibadah.
Pada draft panduan untuk kegiatan beribadah yang dibacakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Paris Manik itu dijelaskan bahwa pengurus rumah ibadah harus terlebih dahulu menandatangani kesiapan untuk mematuhi protokoler kesehatan.
Dalam finalisasi draft panduan yang akan ditetapkan menjadi surat edaran Bupati Samosir itu, dikatakan setiap jemaah wajib diukur suhu tubuh sebelum memasuki rumah ibadah, cuci tangan, jarak minimal satu meter, wajib pakai masker, serta sebelum acara keagamaan wajib dilakukan penyemprotan disenfektan.
Sementara untuk anak usian 12 tahun kebawah, orang tua yang sudah lanjut usia (lansia) serta orang yang kondisinya kurang sehat, dengan tegas dituliskan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan di rumah ibadah.
Sebelum melakukan penyusunan draft tersebut, Paris Manik menjelaskan bahwa pihak mereka terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada para pengurus Gereja, Mesjid dan Depertemen Agama (Depag) Kabupaten Samosir.
Setelah finalisasi draft tersebut maka surat edaran Bupati Samosir akan diterbitkan dan langsung disosialisasikan ke masyarakat sebagai panduan dalam kegiatan keagamaan. (PARDIMAN LIMBONG)