Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Ratusan Massa APMPD Samosir Unjuk Rasa Ke KPUD

72
×

Ratusan Massa APMPD Samosir Unjuk Rasa Ke KPUD

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR, JAYA POS – Ratusan massa yang tegabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi (APMPD) melakukan unjuk rasa ke KPUD Samosir Kamis (17/9). Mereka meminta agar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samosir mengedepankan prinsip demokratis demi tercapainya tujuan efefektivitas dan stabilitas pemerintahan daerah.

Demikian disampaikan Orator aksi Charter Sitanggang di depan KPUD. Dari atas kendaraan dan dikawal ketat aparat Kepolisisan, Charter menyampaikan berbagai dugaan kejanggalan pada dokumen Martua Sitanggang sebagai Bacalon Wakil Bupati Samosir.

Dari informasi website resmi KPU Samosir, satu pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati ditemukan kejanggalan pada berkas yang diserahkan ke KPU atas nama Martua Sitanggang (Bapaslon Wakil Bupati dari Vandiko T Gultom atau Vantas).

Diduga ijazah SMA dan surat keterangan Martua Sitanggang, dipalsukan ditandai dengan beberapa kejanggalan, yakni:

1). Pada Surat keterangan yang dikeluarkan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 bertanggal 07 September 2020, Martua Sitanggang lahir pada tahun 1952 sedangkan pada ijazah nomor VCi No. 026 (Point A No.1) tertulis kelahiran tahun 01 Februari 1954
2). Nama pada ijazah SMA tertulis Martua S. bukan Martua Sitanggang seperti yang termuat dalam surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020
3). Nama Orang Tua pada Ijazah SMA (Point A No. 1) tertulis B. Sitanggang sedangkan pada surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 , nama orang tua tertulis Wismark Sitanggang.
4). Tempat lahir pada Ijazah SMA tertulis di Harian Bohoh-Tapanuli sedangkan pada surat keterangan dari SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tertulis tempat lahir di Pangururan.
5 Surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 423/128/SMA 1/MN.2015 bertanggal 10 Maret 2015 memuat perubahan atas kekurangan penulisan nama dan kesalahan pada tempat lahir, sedangkan pada Surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 596/110/SMA 1/KM.2020 bertanggal 10 September 2020 memuat kekurangan penulisan nama dan kesalahan penulisan nama orang tua tanpa keterangan kesalahan pada tempat lahir.

“Kami meminta transparansi KPU Samosir dan usut tuntas terkait dugaan ijazah palsu dan dugaan surat keterangan Martua Sitanggang,” ujar Sitanggang.

Apabila terbukti ijazah palsu atau surat keterangan palsu, maka kami mendesak KPU Samosir supaya pasangan “Vantas” tidak diloloskan sebagai peserta Pilkada Samosir.

Ketua KPU Ika Rolina Samosir didampingi Komisioner KPU Samosir, menemui dan menerima pernyataan sikap Aliansi Pemuda dan Masyarakat yang berdemonstrasi.

Ika Rolina, mengatakan KPU bekerja berdasarkan peraturan UU Nomor 10 Tahun 2016. Merka juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi ke SMAN 1 Jambi.

Masyarakat Samosir masih dibuka ruang untuk menyampaikan sanggahan dan bukti-bukti, bila ada tanggapan masyarakat akan kami lakukan klarifikasi dan verifikasi, kata Ika.

Selanjutnya APMPD meninggalkan Kantor KPU Samosir dengan tertib dan melanjutkan aksinya ke kantor Bawaslu. (PL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *