Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNusantara

PT. CMI Ketapang Dituding Caplok Hampir 2000 Ha Lahan Milik PT. PBI

136
×

PT. CMI Ketapang Dituding Caplok Hampir 2000 Ha Lahan Milik PT. PBI

Sebarkan artikel ini
Kenderaan Milik PT CMI tidak bisa lewat, karena diportal oleh PT PBI

KALBAR, JAYA POS – PT. CMI (Cita Mineral Investindo, Tbk.) Di Kab. Ketapang, Prov. Kalbar dirundung masalah, perusahaan tambang Bauxite ini dituding mencaplok hampir 2000 an Hektare lahan di Marau, milik PT. PBI (Putra Berlian Indah). Tak ayal, pada 1 Februari 2022 jalur transportasi Jalan Hauling dilakukan pemortalan dan pembatasan akses oleh PT. PBI.

Menurut Marchristian Juvemery selaku General Manager PT. PBI, area konsesi izin milik PT. PBI seluas 6.941.33 Hektare. “persisnya kita belum ukur, tapi lebih dari 1000 hektar yang sudah tergarap dari total IUP kita seluas 6.941.33 Hektare, bahkan hampir mendekati 2000 Hektare” pungkas Marchristian kepada JAYA POS (2/2) via sambungan telepon seluler.

“Kita kemarin mencoba melayangkan surat kepada pihak managemen PT. CMI, yang telah menggarap lahan kita itu. Surat pertama tertanggal 17 Januari, kemudian surat kedua juga di Januari, namum belum ada jawaban juga, dan terakhir surat ketiga tanggal 27 Januari. Surat terakhir kita memberikan penekanan bahwa kami akan melakukan penertiban tata ruang di wilayah konsesi kita” sambung Marchristian kepada JAYA POS.

Sementara Julian Situmorang mewakili managemen PT. CMI (Cita Mineral Investindo. Tbk) saat dikonfirmasi terkait peristiwa ini menjawab beberapa point, diantaranya ; “Bahwa kami belum dapat menjawab surat sebanyak 4 (empat) kali, yang mana surat  terakhir diterbitkan pada tanggal 31 Januari 2022 dan disusul dengan tindakan pemortalan  Jalan Hauling milik PT. CMI, Tbk.  Pada keesokan harinya tanggal 1 Februari 2022, dikarenakan pada surat-suratnya PT. Putra Berlian Indah (“PBI”) dilampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”) yang perlu dimintakan klarifikasinya dan arahan dari instansi terkait, dalam hal ini BKPM, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, termasuk instansi terkait lainnya
di tingkat Provinsi (Kalimantan Barat) dan tingkat Kabupaten (Ketapang). Hal ini  dimaksudkan agar kami memperoleh kejelasan bahwa sebatas mana PT. PBI dapat  melakukan kegiatan operasional di lapangan berdasarkan dokumen PKKPR. Tentu ini masih harus menjalani beberapa proses pengurusan perizinan lanjutan. Bahwa pada prinsipnya PT. CMI, Tbk mendahulukan kehati-hatian terkait status kepastian hukum dari perizinan yang dimiliki PT. PBI.” Ungkap Julian Situmorang  (03/02) via pesan WhatsApp.

“Bahwa tindakan pemortalan Jalan Hauling milik PT. CMI, Tbk yang dilakukan oleh PT. PBI menurut pendapat kami jelas sebagai tindakan merintangi dan/atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari PT. CMI, Tbk selaku pemegang IUP yang sah. Maka  dari itu, perusahaan meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum  (Kepolisian Republik Indonesia) sehingga proses penanganan dan penyelesaian  permasalahan tindakan gangguan terhadap kegiatan operasional perusahaan ada pada jalur hukum yang benar. Bahwa pada prinsipnya PT. CMI, Tbk mendahulukan penegakan hukum dalam hal terjadi tindakan yang mengganggu kegiatan operasional penambangan” tambah Julian Situmorang.

Sementara Pihak Polres Ketapang melalui Humas mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi dan data terkait permasalahan tersebut.  “Sampai saat ini kami Humas Polres belum dapat memberikan statement, dikarenakan belum ada informasi dan data yang kita terima” pungkas Humas Polres Ketapang (03/02) via pesan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, JAYA POS  masih monitor kondisi terupdate dari berbagai pihak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *