TANAH DATAR, JAYA POS – Sebuah bangunan permanen berpagarkan seng di Jorong Aia Mancua ke – Nagarian Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, di duga belum mengantongi izin yang lengkap untuk membangun.
Dari pantauan media ini, sejak awal dimulainya pengerjaan, tidak ada terpasang plang izin mendirikan bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) terpasang di lokasi.
Menurut keterangan salah seorang warga sekitar yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, “sejak awal dimulainya pengerjaan, memang tidak ada kita melihat papan informasi IMB, PBG, yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Padahal IMB yang sudah diganti dengan PBG sudah merupakan produk hukum untuk mewujudkan tatanan, ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan ucapnya.”
Sementara itu, pejabat Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar saat dikonfirmasi Jaya Pos – mengatakan, ” pemerintah Nagari belum ada mengeluarkan surat izin atau rekomendasi permohonan izin yang diperlukan oleh pemilik bangunan tersebut.”
“Secara pengurusan tentu dimulai dari nagari, bak pepatah, bajanjang naiak batanggo turun, ucap Seri Mesra S. Hum Datuak Pangulu Basa Nan Kuruih, Wali Nagari Singgalang Tanah Datar diruang kerjanya, (24/3/2022).
“Lihatlah bangunan yang tengah dikerjakan tersebut, mana ada terpasang papan informasi izin PBG disitu, yang fatalnya lagi bang, diduga bangunan permanen tersebut berbatasan dengan Daerah aliran Sungai (DAS), itukan sudah bertentangan dengan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2011 tentang DAS, dan depannya berbatasan dengan jalan. Garis sempadan bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan ( GSJ) sesuai UU no 38 tahun 2004 dan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan,” tegasnya.
Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar saat dikonfirmasi Jaya Pos – melalui Kabid tata ruang mengatakan, sedang kami proses permohonan izinnya, kami butuh waktu untuk merekomendasikan permohonan surat izinnya ke tingkat yang berwenang mengeluarkan izin, kata Harniwati BJ, ST. MT melalui telepon selulernya, (23/3/2022).
Begitu juga dengan keterangan Pejabat di Dinas DPMPTSP Kabupaten Tanah Datar melaui Kabid Perizinan dan Non perizinan menjelaskan, “sedang dalam pengurusan PBG nya baru, jadi pemilik bangunan menjelang izinnya keluar, bangunan belum bisa lagi dikerjakan. Yang jelas, bangunan tersebut belum mengantongi izin yang lengkap untuk membangun, tegas Sukril. V. Syaukan di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2022).
Sementara itu, pemilik bangunan yang berpagarkan seng di Jorong Aia Mancua Ke Nagarian Singgalang, H.Ali Usman Suib saat di datangi untuk konfirmasi, beliau tidak berada ditempat, “bapak lagi ke Air Mancur” jawab penjaga rukonya
Selanjutnya Jaya Pos- kembali lagi mengupayakan untuk menghubunginya untuk kepentingan konfirmasi melaui telepon selulernya ke nomor 081266657xxx , tapi tidak di angkat dan tidak ada respon, sampai berita ini diturunkan, tidak ada jawaban dari pemilik bangunan tersebut. (Red/D/Heri)
1,454 total views, 1 views today