Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNusantara

Ungkap Kasus Narkotika Pelaku Dipolisikan

122
×

Ungkap Kasus Narkotika Pelaku Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA JAYA POS – Sat Narkoba Polres Dharmasraya ungkap Kasus Narkotika golongan 1, seorang pelaku dipolisikan.

Seorang laki laki dewasa berinisial Ay kelahiran Koto Besar 22 may 1981 (41) suku minang pekerjaan wiraswasta warga Jorong Koto Besar Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Diduga telah menjadi pelaku Narkotika golongan 1 jenis shabu. Pelaku ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Dharmasraya diduga telah perbuatan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I jenis shabu.

Adapun peristiwa itu terjadi sabtu 19 November 2022 berkisar pada pukul 02.00 WIB, dan bertempat di Jorong pasar baru Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah S. I. K melalui Kasubdit Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi membenarkan peristiwa itu kepada awak media baru ini.

Pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering melakukan transaksi narkotika, langsung saja petugas Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku beserta menyita barang bukti tersebut.

Sebagai barang bukti narkotika berupa satu paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu. Dan satu buah plastik bening yang berisikan dua belas  paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu. Berserta satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ.

Pada saat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Ketua Pemuda bernama  Anricis  dan Kepala Jorong bernama Roni Paslah. Tersangka beserta barang bukti  bukti  tersebut dibawa ke polres Dharmasraya, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka tersebut disangkakan dengan penerapan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang undang RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ungkapnya. (Basrul Chaniago)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *