Dugaan Pelaku Pencurian Uang JNT Diamankan Unit Reskrim

  • Bagikan

DHARMASRAYA JAYA POS – Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah S. I. K dari satuan Unit Reskrim Polsek Koto Agung Sitiung AKP Agus Salim S H M H dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo S.Tr.K, S.I.K Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang tersangka Saudara Lee Min (24) diduga mencuri uang kantor JNT sejumlah Rp. 385.000.000.00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) di kantor JNT Sitiung Koto Agung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Senin (23/01/2023).

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui Polsek Sitiung 1 Koto Agung telah berhasil diamankan seorang tersangka Limin (24) di polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan diduga pelaku tindakan pencurian pemberatan (pencurian uang)  kasir JNT Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Sementara itu, Kapolsek Koto, Agung AKP Agus Salim bersama Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Agung Sitiung, Ipda Andria Eriza, S.H, dan Kasubsi Penmas Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi membenarkan kepada awak media di ruang kerjanya waktu itu.

Sebagai kronologis yang disampaikan itu, penangkapan pemuda tersebut diawali dengan peristiwa terjadinya kebakaran di salah satu ruko kantor JNT di koto Agung waktu itu, lantas  tim unit reskrim Polsek koto Agung Sitiung melakukan penyidikan dan penyelidikan, ternyata pelaku dalam perbuatannya pelaku beraksi seorang diri, dengan cara pelaku memasuki ruang atas ruko JNT dengan cara memanjat dari pintu belakang lantai dua kantor JNT itu.

Sebagai tujuan pertama pelaku turun ke lantai satu, setelah itu pelaku mencari rekaman cctv dan mencabut rekaman cctv tersebut. Kemudian pelaku langsung mengambil uang di laci meja kasir sejumlah Rp.385.000.000,(tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang terbungkus dan tersusun rapi dengan kantong plastik warna putih. Kemudian pelaku menjatuhkan kantong yang berisikan uang dan recorder Cctv tersebut ke rumput rumput bagian belakang kantor JNT.

Untuk melancarkan aksinya tersebut, pelaku mengelabui petugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua dengan tujuan pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti yang ada tersebut.

Atas perbuatan pencurian nya tersebut, supaya uang hasil curiannya itu ikut terbakar, setelah kantor JNT ruangan bagian atas terbakar setelah itu pelaku turun dengan cara melompat ke bawah dan meninggalkan kantor JNT, ucap Kasat Reskrim Polres Dharmasraya.

Atas perbuatan pelaku, kantor JNT Sitiung mengalami kerugian sebesar Rp.385.000.000,(tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan pelaku di kenakan Pasal 363 ayat ke 3 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara. lanjut Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, tutupnya. (BsC)

 3,410 total views,  3 views today

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *