DHARMASRAYA JAYA POS – Akhir penyampaian pendapat Bupati Kabupaten Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan keterkaitan rancangan peraturan daerah (Perda) terdiri dari lima Raperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda lanjutan pelestarian adat dan pemajuan kebudayaan sukses dilaksanakan dalam rapat paripurna.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H serta didampingi oleh wakil ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan, M.M. Rapat penyampaian pendapat akhir bupati yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Adlisman,S.Sos,M.Si ini digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Selasa (18/07/2023).
Pembahasan enam ranperda ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD beserta tamu undangan lainnya. Adapun enam ranperda tersebut meliputi ranperda pelestarian adat dan pemajuan kebudayaan, ranperda pemberdayaan dan pemajuan usaha mikro dan ekonomi kreatif, ranperda tentang badan permusyawaratan nagari, ranperda penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, ranperda terkait tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah daerah, terakhir ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Keenam ranperda ini telah melalui beberapa tahapan pembahasan yang diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir Bupati, sekaligus menyepakati untuk menetapkan dan mengesahkan menjadi peraturan daerah.
Dan pengesahan enam ranperda Kabupaten Dharmasraya ini ditandai dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh seluruh tamu undangan, ketika itu. (BsC)