Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNusantara

Satu Pelaku Pencurian Motor Diciduk Polisi

133
×

Satu Pelaku Pencurian Motor Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA JAYA POS – Pelaku tindak Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berhasil diamankan Polisi. Polsek Pulau Punjung  menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor pada,Senin (19/12/2022) sekira jam 06.00 WIB .

Pelaku seorang  laki-laki  berinisial N, warga Jorong  Kunangan  Kenagarian Kunangan  Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung yang berdomisili di Jorong Abai Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan masyarakat bahwa telah terjadi Pencurian Sepeda Motor Honda Jenis Beat warna Merah Putih bernomor Polisi BA 5366 VC milik  Dedi Permana, pada hari Minggu 18 Desember 2022 pukul 21.00 WIB, di Depan Ruko Jln. Km 5 Sungai Kambut Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku berinisial N, membawa motor tersebut tujuan ke Kiliran Jao Kabupaten Sijunjung,  selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya melakukan koordinasi dengan polsek Kamang Baru, berkat koordinasi yang baik  pelaku  dan barang bukti Honda Beat putih berhasil diamankan di wilkum Polsek Kamang Baru  dan selnajutnya pelaku dibawa ke Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya.

Dari pengakuan  pelaku berinisial N dalam melakukan aksinya bersama dengan temannya yang  berinisial TA, yang  berperan untuk mengamati  situasi, setelah situasi dirasa aman pelaku berinisial N melakukan aksinya. Modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakan Kunci T. Saat ini pelaku berinisial TA masih menjadi  buronan unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa   satu unit sepeda Motor Merk Honda Jenis Beat warna Merah Putih dengan Nopol BA 5366 VC, atas nama  Dede Permana, dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nopol milik pelaku N. Pelaku N juga merupakan Residivis perkara Curas , kasus kepemilikan senpi ilegal, kasus curat, dan kasus ilegal logging. Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Ras Faisal  membenarkan telah diamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor beserta barang buktinya oleh unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi guna  mengungkap kasus ini, dan berharap kedepannya tetap bersinergi dengan pihak kepolisian untuk menjaga kamtibmas.

Pada kesempatan yang terpisah, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K  memberikan apresiasi kepada Kapolsek Pulau Punjung beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus  pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat  dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan,  jika   memarkir kendaraan pastikan dalam keadaan terkunci dan kendaraan berada di lingkungan yang  aman , ujar Kapolres. (BsC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *